Salah satu keputusan penting yang harus dibuat HR saat merekrut karyawan baru adalah menentukan jenis hubungan kerja yang akan digunakan. Di Indonesia, dua jenis kontrak kerja yang paling umum adalah PKWT dan PKWTT. Kesalahan dalam memilih atau menyusun jenis kontrak ini bisa menimbulkan risiko hukum dan administratif bagi perusahaan.
Artikel ini membahas perbedaan keduanya, kapan masing-masing sebaiknya digunakan, dan hal-hal yang perlu diperhatikan HR dalam pengelolaannya.

Apa Itu PKWT?
PKWT, atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, adalah kontrak kerja yang memiliki jangka waktu atau batas selesai pekerjaan tertentu. PKWT biasa digunakan untuk:
- Pekerjaan yang bersifat musiman atau proyek dengan durasi tertentu.
- Pekerjaan baru yang masih dalam tahap percobaan bisnis.
- Penambahan kapasitas kerja sementara, misalnya saat permintaan tinggi.
PKWT memiliki batas waktu maksimal yang diatur oleh peraturan ketenagakerjaan, dan tidak dapat diperpanjang tanpa batas. Jika kebutuhan pekerjaan bersifat berkelanjutan, status karyawan idealnya beralih menjadi PKWTT.
Apa Itu PKWTT?
PKWTT, atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, adalah hubungan kerja tanpa batas waktu yang ditentukan sejak awal. Status ini umum digunakan untuk posisi yang bersifat tetap dan berkelanjutan di perusahaan.
Karyawan dengan status PKWTT umumnya memiliki hak yang lebih luas terkait pesangon dan prosedur pemutusan hubungan kerja dibandingkan PKWT.
Perbedaan Utama PKWT dan PKWTT
| Aspek | PKWT | PKWTT |
|---|---|---|
| Jangka waktu | Memiliki batas waktu tertentu | Tidak memiliki batas waktu |
| Jenis pekerjaan | Bersifat sementara/proyek | Bersifat tetap/berkelanjutan |
| Masa percobaan | Tidak diperkenankan | Diperkenankan |
| Pesangon saat berakhir | Berbeda skemanya | Mengikuti aturan PHK umum |
Risiko Kesalahan dalam Penyusunan Kontrak
Beberapa kesalahan yang sering terjadi terkait PKWT dan PKWTT:
Menggunakan PKWT untuk Pekerjaan yang Bersifat Tetap
Jika jenis pekerjaan sebenarnya bersifat berkelanjutan namun terus-menerus menggunakan PKWT yang diperpanjang berulang, perusahaan berisiko dianggap melanggar aturan dan status karyawan dapat dianggap berubah menjadi PKWTT secara hukum.
Dokumentasi Kontrak yang Tidak Rapi
Tanpa pencatatan yang jelas mengenai tanggal mulai, durasi, dan riwayat perpanjangan kontrak, HR dapat kehilangan jejak kapan sebuah kontrak PKWT harus dievaluasi atau berakhir.
Keterlambatan Notifikasi Perpanjangan atau Pengakhiran
Karyawan PKWT yang kontraknya akan berakhir perlu mendapat informasi tepat waktu. Keterlambatan ini bisa menimbulkan kebingungan, bahkan sengketa ketenagakerjaan.
Mengelola Data Kontrak Kerja Lebih Rapi
Mengingat PKWT memiliki batas waktu yang harus dipantau, HR membutuhkan sistem yang dapat mencatat tanggal mulai, durasi, dan status kontrak setiap karyawan secara terpusat. Hal ini membantu HR mengetahui kontrak mana yang mendekati masa berakhir, sehingga keputusan perpanjangan atau pengalihan ke PKWTT dapat dipersiapkan lebih awal.
Hazkia menyediakan fitur Database Karyawan Terpusat yang mencatat informasi kontrak, status kepegawaian, dan riwayat kerja setiap karyawan dalam satu sistem, sehingga HR tidak perlu memeriksa dokumen secara manual satu per satu.
Kesimpulan
Memahami perbedaan PKWT dan PKWTT membantu perusahaan menyusun hubungan kerja yang sesuai dengan kebutuhan bisnis dan aturan yang berlaku. Pengelolaan data kontrak yang rapi juga penting agar HR tidak melewatkan tanggal penting terkait masa berlaku maupun perpanjangan kontrak karyawan.
Kelola data kontrak dan status kepegawaian karyawan lebih rapi bersama Hazkia.


